Monday, February 27, 2012

Nasionalisme Pancasila untuk Indonesia

Nasionalitas,kebangsaan dan nasionalisme adalah budaya hasil ciptaan manusia yang diciptakan menjelang akhir abad ke 18. Nasionalisme merupakan penyaringan spontan akan sebuah “crossing” yang rumit mengenai kekuatan historis,tetapi sekali diciptakan,mereka kemudian menjadi “modular” dapat ditransplantasikan ke bermacam-macam daerah sosial untuk bergabung dan digabungkan dengan kelompok politik dan ideologis.

Secara nyata dapat dilihat bila berbicara Pancasila sebagai dasar negar,maka yang terjadi seharusnya adalah bagaimana Negara ini berusaha dengan berbagai upaya untuk menegakkan masyarakat yang berkeutuhan adil dan bermoral,mempunyai jiwa ukhuwah (persaudaraan) atau kebersamaan,demokrasi dan menciptakan kemakmuran masyarakat sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini. Pertanyaannya adalah sudahkah semua itu terlaksana,atau adakah usaha penegakan terhadap terlaksananya nilai-nilai Pancasila dengan sebenar-benarnnya atau bahkan sebaliknya banyak kalangan baik itu para pejabat atau masyarakat secara umum menjadi orang yang “munafuk” dan berperilaku tidak sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa ini yang menjadi menusia yang mengingkari Pancasila.

Pertama, jika mengkaji dari sila “Ketuhanan Yang Maha Esa“ sila ini menunjukkan bahwa apa yang berlaku di Negara ini, baik yang mengenai kenegaraan,kemasyarakatan maupun perorangan harus sesuai dengan sifat-sifat Tuhan yang tak terbatas, misalnya Maha Besar, Maha Agung, Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Mengetahui dan sebagainya.

Kedua,sila”Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dapat diartikan bahwa bagaimana dengan sila ini masyarakat bangsa Indonesia menjadi manusia yang berpegang pada nilai adil dan berakhlak mulia.

Ketiga dari sila “Persatuan Indonesia” tampak bahwa para pendiri bangsa ini sadar bahwa tanpa persatuan dan kesatuan ,maka tujuan bersama yang pada waktu itu dijadikan alat untuk melepaskan dari cengkeraman kolonialisme,tidak akan terwujud.

Keempat,dapat dikemukakan bahwa sila “ Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” ini menunjukkan pada keharusan adanya kerakyatan atau demokrasi yang tentunya memperhatikan dan menghormati nilai ketuhanan dan agama.

Kelima,sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” pada umumnya dapat diartikan bahwa setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama,jadi membangun keadilan social berarti menciptakan struktur-struktur yang memungkinkan terlaksananya keadilan.

Tampaknya ,sekarang ini konsep nasionalisme harus segera direka ulang sesuai dengan karakteristik kebangsaan Indonesia mutakhir dengan tetap berpegang pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Desain isi nasionalisme Indonesia harus dimaknai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang menolak segala bentuk diskriminasi, kedholiman, penjajahan, penindasan, ketidak adilan, serta pengingkaran atas nilai-nilai ketuhanan, sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila.
jokirnas Updated at: 7:05 AM

No comments:

Post a Comment