Tuesday, April 3, 2012

Pancasila adalah nilai-nilai dan butir-butir pengamalan ideologi acuan HAM

Perisai Pancasila
Pancasila adalah nilai yang menjadi acuan normatif materi rumusan HAM secara komperehensif dan filosofis.
Dari beberapa kutipan, Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Nilai - nilai yang terkandung secara tersirat maupun yang tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan HAM(Suara Merdeka-Wacana). Sedangkan Menurut Wikipedia, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Beberapa pokok yang saya kutip dari suara merdeka mengatakan apabila dicermati secara filosofis terutama pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab adalah rumusan dasar tentang inti etika politik. Pengakuan Pancasila terhadap nilai-nilai HAM secara hakiki adalah Orang Indonesia memiliki sikap adil dan beradab, diharapkan akan mampu bersikap adil, toleran dan menghargai hak-hak orang lain.

Menurut Soekamo, Pancasila adalah ideologi yang tepat bagi bangsa Indonesia yang secara realitas sosial-politik adalah pluralistik. Pancasila adalah penengah konflik antara mereka yang ingin mengkonsepsikan Indonesia kedalam negara nasionalisme sekuler dengan mereka yang ingin mengkonsepsikan negara ke dalam dasar satu agama. Dengan demikian penempatan ideologi Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya merupakan proses kesepakatan politik rakyat untuk membangun sebuah negara, yang secara politik menempatkan rakyat pada kedudukan yang sama, kewajiban yang sama, dan memiliki hak sama tanpa adanya diskriminasi atas suku, agama, ras, dan etnik.

Dalam memperjuangkan cita-cita politiknya, bangsa Indonesia harus senantiasa yakin dan menempatkan Pancasila sebagai ideologi yang dapat digunakan sebagai acuan etis dan moral dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Mengingat pada saat disepakati sebagai ideologi bangsa, Pancasila berada di antara dua kekuatan ideologi besar yakni ideologi sosialis komunis dan ideologi liberal.

Jika kita menelusuri lebih jauh, ketika kita warga indonesia dari kecil dan mulai duduk di bangku sekolah, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) atau sekarang yang dikenal dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah untuk menuntun rakyat indonesia kedalam situasi negara yang aman tentram dan damai. Semua demi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kedaulatan Rakyat. Pendidikan tersebut berguna untuk membangun generasi penerus bangsa yang dapat membangun bangsanya kearah yang lebih baik. Pancasila juga Sebagai Sistem Filsafat. Jika bangsa Indonesia sudah tidak meyakini Pancasila sebagai acuan etis-moral untuk mewujudkan cita-cita nasional maka bangsa Indonesia akan terseret kedalam ideologi komunis maupun ideologi liberal.

Kembali kepada Pancasila. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S-PKI dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.

Butir-butir pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila yang disebut 36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA. Kemudian Tap MPR no. I/MPR/2003 Mencabut ketetapan tersebut dan menggantinya dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. Berikut ini adalah 45 Butir-butir pancasila setelah Tap MPR no. I/MPR/2003 :

Sila Pertama
Bintang - Sila Pertama
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua
Rantai - Sila Kedua
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga
Pohon Beringin - Sila Ketiga
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat
Kepala Banteng - Sila Keempat
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima
Padi dan Kapas - Sila Kelima
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Selama era reformasi telah diterbitkan sekurang-kurangnya 5 Ketetapan MPRRI yang berisi ketentuan mengenai implementasi Pancasila. Dari Ketatapan tersebut terdapat enam kesimpulan yang menegaskan yaitu :

Satu, hak asasi manusia yang diterapkan di Indonesia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
Dua, pandangan dan sikap bangsa lndonesia mengenai hak asasi manusia berdasarkan pada Pancasila.
Tiga, Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalarn kehidupan bernegara.
Empat, tujuan nasional dalam pernbangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
Lima, salah satu misi bangsa Indonesia dalam neghadapi masa depannya adalah pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Enam, Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa. Upaya penegakkan HAM di Indonesia hendaknya tidak diadopsi dari pengertian tatanan kehidupan global atau tuntutan tekanan masyarakat global. Karena rumusan HAM menurut tatanan global adalah HAM yang berbasis pada paham individualistik dan liberalisme.

Upaya penegakkan HAM hendaknya merupakan bagian dari upaya penataan sistem sosial-budaya, politik, hukum dan ekonomi guna mewujudkan cita-cita nasional dalam wadah tatanan demokrasi Pancasila. Terkait dengan rencana amanden UU No.26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM di Indonesia, sebaiknya proses amandemen diawali dengan langkah tindakan peninjauan terhadap substansi materi rumusan HAM secara komperehensif dan filosofis dengan menggunakan acuan normatif nilai-nilai Pancasila.

Referensi :
Pancasila Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
/* http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila */

Amandemen UU Peradilan HAM
Oleh J Kartini Soedjendro
/* http://www.suaramerdeka.com/harian/0511/28/opi04.htm */
jokirnas Updated at: 9:00 AM

1 comment: